You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABADAN LOR KECAMATAN BALEREJO KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

Babadan Lor Gelar Sosialisasi Program Ketahanan Lingkungan “Satu Rumah Satu Pohon”


Babadan Lor Gelar Sosialisasi Program Ketahanan Lingkungan “Satu Rumah Satu Pohon”

Babadan Lor – Sebagai upaya strategis yang bersifat partisipatif dan berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, Pemdes Babadan Lor menggelar kegiatan Sosialisasi Program Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan dengan mengusung gerakan “Satu Rumah Satu Pohon”, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor, Sabtu (26/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinkamtibmas Desa,  Ketua RT, Anggota LPMD, Kader Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, dan Kader PKK bertujuan untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan, memanfaatkan lahan pekarangan untuk tanaman produktif, meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rumah tangga serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya ruang hijau.

Gerakan menanam pohon tidak hanya berdampak pada estetika lingkungan, tetapi juga menjaga ketersediaan air tanah, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas udara.

Program “Satu Rumah Satu Pohon” mengajak setiap kepala keluarga di Kabupaten Madiun untuk menanam minimal satu pohon produktif atau pohon pelindung di halaman atau pekarangan rumah masing-masing. Jenis pohon yang dianjurkan meliputi Alpukat atau Mangga sebagai jenis pohon utama.

Pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengadaaan bibit, kegiatan penanaman, dan pemeliharaan pohon dalam APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. melakukan pendataan dan sosialisasi
  3. menunjuk penanggungjawab kegiatan di lapangan; dan
  4. Desa wajib mendokumentasikan pelaksanaan dan melaporkan kepada Camat secara berkala per 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya untuk diteruskan kepada Bupati.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Gerakan Satu Rumah Satu Pohon diharapkan dapat menjadi tonggak awal bagi terbangunnya ketahanan lingkungan berbasis keluarga dan mewujudkan Kabupaten Madiun sebagai daerah yang tangguh menghadapi perubahan iklim.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2024 Pelaksanaan

Rp2,561,536,114 Rp2,560,948,374
100.02%
Rp2,553,556,360 Rp2,569,880,854
99.36%
Rp35,844,715 Rp18,932,480
189.33%

APBDes 2024 Pendapatan

Rp387,674,000 Rp387,674,000
100%
Rp1,072,478,000 Rp1,072,478,000
100%
Rp51,737,374 Rp51,737,374
100%
Rp737,059,000 Rp737,059,000
100%
Rp310,000,000 Rp310,000,000
100%
Rp2,587,740 Rp2,000,000
129.39%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Rp1,390,958,360 Rp1,404,013,200
99.07%
Rp880,550,000 Rp882,546,500
99.77%
Rp137,337,000 Rp137,484,000
99.89%
Rp34,841,000 Rp35,129,000
99.18%
Rp109,870,000 Rp110,708,154
99.24%